
Profesi mempunyai ciri-ciri yaitu adanya standar kerja yang baku dan jelas, adanya lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan yang bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu, adanya organisasi profesi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya, adanya etika dan kode etik yang mengatur prilaku etik para pelakunya dalam memperlakukan kliennya, adanya sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku, dan adanya pengakuan masyarakat terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi (Rochman Natawidjaja, 1989).
Profesional merujuk pada dua hal yaitu orang yang menyandang suatu profesi dan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dengan demikian, dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional tidak asal tahu saja melainkan sesuai dengan ilmu yang ia punya. Seorang profesional akan mengkolaborasikan antara ilmu yang ia punya dengan semangat juangnya. artinya seorang profesional tidak hanya cukup dengan adanya ilmu melainkan ia mampu mengaplikasikan ilmu yang ia punyai. Demikian halnya sebagai seorang guru.
Seorang guru memegang peranan penting dalam kemajuan bangsa karena guru akan membantu perkembangan remaja sebagai tulang punggung bangsa. Seorang guru profesional sangat diperlukan dalam dunia pendidikan mengingat perlunya profesionalisasi dalam pendidikan. Guru adalah fasilitator bagi generasi muda untuk mengetahui dunia lebih awal sehingga ia akan lebih mudah mengatasi seleksi hidup yang makin sulit di era globalisasi ini. Dengan demikian maka wajib bagi seorang guru maupun calon guru untuk mempunyai profesionalitas.
Seorang calon guru atau guru profesional adalah calon guru atau guru yang mampu memenuhi empat (4) kopetensi keguruan. Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan atau keterampilan. Ada empat kompetensi guru antara lain adalah sebagai berukut:
Berdasarkan empat kompetensi guru diatas, dapat kita pahami bahwa tugas pokok guru bukan sekadar mengajar melainkan mendidik (mengajar dan membimbing). Kita sebagai calon guru maupun guru haruslah berperilaku arif yaitu prilaku yang menjalankan dan berusaha memenuhi empat kompetensi guru tersebut. Guru bukanlah sekadar profesi yang mudah dilakukan tanpa adanya usaha yang keras selain itu guru juga mempunyai tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan generasi muda di masa mendatang.
Dengan demikian, mari kita sebagai seorang guru maupun calon guru berusaha memenuhi empat kompetensi guru tersebut.
Singaraja, 26 April 2013
Seorang guru memegang peranan penting dalam kemajuan bangsa karena guru akan membantu perkembangan remaja sebagai tulang punggung bangsa. Seorang guru profesional sangat diperlukan dalam dunia pendidikan mengingat perlunya profesionalisasi dalam pendidikan. Guru adalah fasilitator bagi generasi muda untuk mengetahui dunia lebih awal sehingga ia akan lebih mudah mengatasi seleksi hidup yang makin sulit di era globalisasi ini. Dengan demikian maka wajib bagi seorang guru maupun calon guru untuk mempunyai profesionalitas.
Seorang calon guru atau guru profesional adalah calon guru atau guru yang mampu memenuhi empat (4) kopetensi keguruan. Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan atau keterampilan. Ada empat kompetensi guru antara lain adalah sebagai berukut:
1. Kompetensi
pribadi atau kepribadian
2. Kompetensi
Pedagogik (kompeten dalam bidang pendidikan).
3. Kompetensi
profesional.
4. Kompetensi
sosial.
Berikut pengertian mengenai keempat kompetensi guru tersebut.
1.
Kompetensi Pribadi atau kepribadian
Kompentensi
Pribadi adalah seperangkat pengetahuan dan keterampilan yanng harus dimiliki
oleh guru atau calon guru secara pribadi dengan ciri-ciri: menunjukkan pribadi
yang dewasa, bertanggungjawab, menjunjung tinggi falsafah negara (Pancasila dan
UUD 1945) dan mampu menerapkan nilai-nilai budaya, bangsa kepada generasi
penerus demi kemajuan bangsa dan negaranya.
Dewasa
adalah pribadi yang mampu menunjukkan prilakunya secara verbal, prilaku secara
verbal yaitu
- mampu
berbicara yang baik, sopan, dan santun.
- mampu
menceritakan atau menyampaikan idenya melalui bahasa yang baik,
sementara non verbal yaitu mampu menampilkan
diri sesuai dengan norma yang ada (cara
berpakaian, prilaku, dan kesopanan).
Dalam kaitannya dengan
menjunjung tinggi falsafah, maka mengingat guru dianggap figur model bagi
peseta didik, guru diharapkan mampu mengajarkan peserta didik pada proses
pendidikan moral seperti bertegur sapa.
2. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
Pedagogik adalah seperangkat pengetahuan dan keterampilan yang haru dimiliki
oleh guru atau calon guru untuk mendukung tugas pokoknya sebagai guru dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
1) Mampu
nguasai konsep-konsep pendidikan secara umum (Sains, Ilmu Pengetahuan Sosial,
dan Ilmu Humaniora)
2) Mampu
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi.
3) Mampu
menguasai karakteristik perkembangan peserta didik.
4) Menguasai
secara utuh faktor-faktor atau komponen-komponen interaksi dalam proses
pendidikan.
3. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
Profesional adalah seperangkat pengetahuan keterampilan yang harus dimiliki
oleh guru atau calon guru untuk mendukun pelaksanaan tugas-tugas pokok sebagai
guru dengan kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
1) Guru
harus menguasai bahan atau materi ajar.
2) Guru
harus mampu memahami atau meguasai karakteristik perkembangan siswanya.
3) Guru
harus mampu memahami atau menguasai prinsip-prinsip pembelajaran, serta
strategi, metode, dan teknik pembelajaran (belajar-mengajar).
4) Guru
harus mampu memahami, menguasai, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip
bimbingan dan konseling.
5) Guru
harus mampu menguasai dan mengimplementasikan prinsip-prinsip evaluasi dan
penilaian pendidikan.
6) Guru
harus mampu memahami dan dan menerapkan cara-cara untuk membimbing kelompok
kecil.
7) Guru
harus mampu menguasai dan melaksanakan penelitia dibidang pendidikan untuk
kemajuan dalam dunia pendidikan.
4. Kompetensi
Sosial
Kompetensi
Sosial adalah seperangkat pengetahuan dan keterampilan atau kemampuan guru atau
calon guru yang dapat mendukung pribadinya sebagai guru atau calon guru adalah
dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1) Menunjukkan
sikap toleran terhadap atasannya, sejawatnya atau kolega, dan anak didiknya.
2) Menunjukkan
rasa hormat, disiplin, dan bertanggung jawab terhadap tugas yang diampunya kepada
pimpinan atau atasan, anak didiknya, dan orang tua.
3) Mampu
bersosialaisasi dengan masyarakat sekitar.
Berdasarkan empat kompetensi guru diatas, dapat kita pahami bahwa tugas pokok guru bukan sekadar mengajar melainkan mendidik (mengajar dan membimbing). Kita sebagai calon guru maupun guru haruslah berperilaku arif yaitu prilaku yang menjalankan dan berusaha memenuhi empat kompetensi guru tersebut. Guru bukanlah sekadar profesi yang mudah dilakukan tanpa adanya usaha yang keras selain itu guru juga mempunyai tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan generasi muda di masa mendatang.
Dengan demikian, mari kita sebagai seorang guru maupun calon guru berusaha memenuhi empat kompetensi guru tersebut.
Singaraja, 26 April 2013
0 komentar:
Posting Komentar